News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ketua KPU Ingatkan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (podium) beserta jajarannya saat menyampaikan pidato di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Hasyim Asy'ari mengingatkan agar pemilih mengisi daftar hadir sata pencoblosan Pemilu 2024, untuk menghindari adanya orang yang tak bertanggung jawab.

Disebutkan, bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Sanksi Merekam saat Mencoblos di Bilik Suara

Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu.

Sanksi tersebut, berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Tata Cara Pencoblosan

Sebelum mencoblos surat suara, pastikan Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anda juga perlu memastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Ketika hari pemungutan suara tiba, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Di lokasi TPS, Anda akan bertemu panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.

Selanjutnya, Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia KPPS di TPS.

Tunggu hingga panitia memanggil nama anda.

Anda akan diminta mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024, sebagaimana dilansir Indonesiabaik.id.

Baca juga: Cara Memilih dalam Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Kenali Warna Surat Suaranya

Tentang Surat Suara Pemilu 2024

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini