TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Sementara rekapitulasi suara atau real count Pilpres 2024 yang dilakukan KPU hingga pukul 20.45 WIB, Rabu (14/2/2024) menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di wilayah DKI Jakarta.
Perolehan suara sementara Prabowo-Gibran sebesar 189.327 atau 41.25 persen.
Kemudian perolehan suara Anies Baswedan daan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin sebesar 180.939 atau 39.42 persen.
Selanjutnya perolehan suara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebesar 88.726 atau 19.33 persen.
Hasil penghitungan suara sementara tersebut berasal dari progres 5.599 dari 30.766 TPS atau sebesar 18.20 persen.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Jam 21.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul 56,19 Persen
Diketatahui DKI Jakarta terdiri dari 5 Kota Administratif dan satu Kabupaten.
Berikut perolehan suara sementara Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud berdasarkan perhitungan KPU atau real count di 6 wilayah DKI Jakarta:
Baca juga: Setelah Unggul Quick Count, Gibran Berencana Sowan ke Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud
Kabupaten Kepulauan Seribu (progres 27, 27 persen)
Anies-Muhaimin: 653
Prabowo Gibran: 1.527
Ganjar-Mahfud: 257
Kota Jakarta Barat (progres 18,71 persen)
Anies-Muhaimin: 30.958
Prabowo Gibran: 45.640
Ganjar-Mahfud: 27.746
Kota Jakata Pusat (progres 15,24 persen)
Anies-Muhaimin: 15.126
Prabowo Gibran: 14.750
Ganjar-Mahfud: 6.403
Kota Jakarta Selatan (progres 19,69 persen)
Anies-Muhaimin: 46.997
Prabowo Gibran: 38.255
Ganjar-Mahfud: 16.249
Kota Jakarta Timur (20,29 persen)
Anies-Muhaimin: 72.319
Prabowo Gibran: 67.972
Ganjar-Mahfud: 28.298
Kota Jakarta Utara (13.27 persen)
Anies-Muhaimin: 14.886
Prabowo Gibran: 21.183
Ganjar-Mahfud: 9.773
Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.