Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya surat suara tertukar di sejumlah daerah saat proses pemungutan suara.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, untuk jenis surat suara DPR dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar akan tetap dihitung untuk suara partai.
“Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai,” kata Hasyim, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Hasyim mengatakan, surat suara DPR dan DPRD yang tertukar akan tetap dihitung sah karena peserta pemilunya tetap sama, yaitu partai politik.
Baca juga: Hasto Sebut Prabowo-Gibran Terlalu Dini Sampaikan Pidato Kemenangan: Tak Pahami Tahapan Pemilu
Meski demikian, Ketua KPU itu menjelaskan, hal itu tetap harus dicatat dalam formulir hasil, jika kondisi tersebut tergolong sebagai kejadian khusus.
“Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khussu untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Pakai Motor, Prabowo Ziarah ke Makam Sang Ayah Usai Pemilu dan Disambut Ratusan Warga
Kemudian Hasyim mengatakan, untuk surat suara DPD yang tertukar, dihitung sebagai surat suara tidak sah.
Sebab, calon anggota DPD di setiap provinsi berbeda.
“Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda,” ungkap Hasyim.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan KPU per pukul 18.00 WIB, Rabu (14/2/2023), terdapat surat suara yang tertukar.
Peristiwa tertukarnya surat suara tersebut terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.