TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilih telah menyalurkan hak suara dengan mencoblos di Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
Selain mencoblos calon presiden dan wakil presiden, pemilih juga mencoblos calon anggota legislatif atau caleg DPR, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi.
Jika calon presiden dan wakil presiden langsung diketahui siapa yang mendapatkan perolehan suara terbanyak.
Namun tidak demikian halnya dengan caleg DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Ambang Batas Parlemen
Hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi Anggota DPR RI.
Untuk itu, partai politik harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ini berarti tidak semua partai politik peserta pemilu bisa melenggang ke parlemen.
Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 414, disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.
Dengan demikian, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus berasal dari partai yang meraup minimal 4 persen suara pemilu.