News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Begini Cara Menentukan Siapa yang Lolos Jadi Anggota DPR dan DPRD di Pemilu 2024

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi caleg yang lolos ke DPR RI.

Cara Mnghitung Kursi Anggota DPR

UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk Anggota DPR atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D yang di Pemilu memperoleh suara sebagai berikut :

  • Partai A mendapat 40.000 suara
  • Partai B mendapat 20.000 suara
  • Partai C mendapat 17.000 suara
  • Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu. 

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 19.000

- Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Cara menghitung kursi kedua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini