News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Real Count Sementara KPU RI: Perolehan Suara Yasonna Laoly Tertinggal Jauh dari Sofyan Tan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perolehan suara sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) adalah 6.181 suara.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Perolehan suara sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) adalah 6.181 suara.

Yasonna adalah Caleg DPR RI yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebingtinggi.

Perolahan suara Yasonna tersebut jauh tertinggal dari rekannya di PDI Perjuangan, caleg nomor urut dua Sofyan Tan yang sudah mengumpulkan 17.321 suara.

Baca juga: Update Hasil Real Count KPU Caleg DPD Jawa Tengah, Taj Yasin Melesat Diikuti Casytha Kathmandu

Perolehan suara Yasonna juga sementara tertinggal dari Paul Baja Marudut Siahanaan yang sudah mengumpulkan 6.297 suara.

Data tersebut dikutip dari real count KPU per Jumat (16/2/2024) pukul 13.17 WIB, data yang sudah masuk berkisar 6,17 persen, atau 970 dari 15.731 TPS

Berdasarkan data sementara KPU, PDIP masih unggul dengan perolehan 26.638 suara atau 17,76 persen. Disusul Partai Golkar 25.872 suara atau 17,25 persen, dan Gerindra 19.299 atau 12,87 persen.

Perolehan suara sementara, caleg PDIP nomor urut 2 Sofyan Tan melesat dengan 14.778 suara.

Sementara dua caleg Golkar juga bersaing ketat di "Dapil Neraka" ini, yakni Musa Rajekshah alias Ijeck dan incumbent Meutya Hafid.

Data sementara, Ijeck masih unggul tipis dengan 13.217 suara. Sedangkan Meutya Hafid mendapatkan 11.657 suara.

Perolehan suara signifikan juga diraih mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dengan angka 11.217. Di dapil Sumut I ini, perolehan suara Ashari selisih jauh dibanding rekan-rekannya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara para caleg Gerindra di Dapil Sumut I sejauh ini masih bersaing ketat.

Perolehan suara tertinggi diperoleh Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Sumut Ade Jona Prasetyo dengan 7.538 suara. Disusul Husni 5.759 suara, Conggo Meliala 4.138, dan caleg incumbent Romo Muhammad Syafii 3.573.

Di Partai Nasdem, sang putra mahkota Prananda Surya Paloh unggul tipis dari caleg lainnya. Putra Ketua Umum Nasde Surya paloh itu meraup 6.683 suara.

Baca juga: Perolehan Suara Sementara 10 Caleg Artis di Dapil Jakarta, Once Mekel dan Uya Kuya Bersaing Ketat

Disusul mantan Wali Kota Medan Abdillah 5.743 suara, mantan petinggi Kejaksaan Edwin Pamimpin Situmorang 5.075, dan eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap 4.952 suara.

Adapun mantan Wakapolri yang jadi caleg Nasdem di Dapil Neraka ini, Komjen (Purn) Oegroseno tertinggal cukup jauh dengan perolehan suara 2.763.

Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua caleg incumbent masih bercokol di urutan teratas. Tifatul Sembiring mendapat 6.230 suara, disusul Hidayatullah 5.014.

Dari Partai Demokrat, caleg incumbent Hendrik Sitompul mendapat 3.619 suara. Ia unggul tipis dari dr Pina Yanti Pakpahan 3.324 suara dan Ketua Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution 3.024.

Sementara mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang maju dari Partai Perindo sepertinya tak bisa mendulang suara maksimal. Tengku Erry sejauh ini baru meraup 1.305 suara.

Cara Penghitungan Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Baca juga: Perolehan Suara Sementara 10 Caleg Artis di Dapil Jakarta, Once Mekel dan Uya Kuya Bersaing Ketat

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Caleg PDIP Sofyan Tan Melesat di Dapil Neraka Sumut I, Disusul Duo Golkar Ijeck dan Meutya Hafid 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini