TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Rahardjo, Calon Anggota DPD RI 2024 memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa batas waktu merespon surat keberatan tinggal satu hari.
Sejak Surat Keberatan dikirimkan pihak kuasa hukum Agus Rahardjo pada KPU tertanggal 2 September 2024, sampai hari ini KPU belum menjawab secara resmi.
Padahal, mengacu pada Pasal 77 ayat (4) UU Administrasi Pemerintah, KPU wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam 10 hari kerja.
Jika dihitung sejak Senin, 2 September 2024 lalu maka 10 hari kerja jatuh pada Jumat, 13 September 2024.
Kuasa hukum Agus juga telah menyampaikan keberatan melalui Surat No. 70/S-Kel/VISI/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 pada KPU karena tetap mencantumkan calon anggota DPD terpilih yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah oleh Bawaslu pada Surat Keputusan KPU No. 1207 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD dalam Pemilu 2024.
KPU RI dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu melanggar Pasal 426 UU Pemilu dan Pasal 48 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 karena tetap memaksakan penetapan Sdri. Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon Anggota DPD terpilih.
"Jika KPU mengabaikan surat keberatan ini, maka sebagai pemenuhan hak konstitusional, Saya akan menempuh proses hukum diantaranya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK tersebut dan SK lainnya yang diterbitkan berdasarkan SK tersebut," kata Agus Rahardjo.
Pelanggaran hukum yang dilakukan KPU adalah tetap menetapkan Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon Anggota DPD terpilih, padahal seharusnya berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf c dan ayat (4) UU Pemilu, Kondang Kusumaning Ayu seharusnya dicoret dan digantikan calon dengan suara terbanyak berikutnya, sebagaimana uraian berikut:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; atau
d. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) …
(3) ….
(4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Mengacu pada Putusan Bawaslu No. 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024, Kondang Kusumaning Ayu telah dinyatakan bersalah dan terbukti tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPD karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD sebagaimana Putusan Bawaslu Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2024.
Lebih dari itu, sebelum SK KPU 1207 tahun 2024 diterbitkan, VISI LAW OFFICE sejak awal juga sudah mengingatkan KPU tentang adanya potensi pelanggaran hukum ini jika KPU tetap memaksakan menetapkan Kondang Kusumaning Ayu.
Pihak kuasa hukum Agus juga telah mengirimkan dua surat pada KPU, yaitu Surat Nomor 41/S-Kel/VI/ 2024 tertanggal 24 Juni 2024 perihal Permohonan Penggantian Calon Anggota DPD atau Calon Terpilih Anggota DPD dan Surat Nomor 48/S-Kel/VISI/VII/2024 tertanggal 9 Juli 2024 tentang Surat Kedua Permohonan Penggantian Calon Anggota DPD atau Calon Terpilih Anggota DPD.
"Sampai saat ini, Kami baru menerima respon KPU tanggal 27 Juli 2024 yang isinya hanya akan berkonsultasi dengan Bawaslu terkait putusan tersebut. Seharusnya KPU tidak perlu muter-muter dan segera dapat melaksanakan putusan bawaslu berdasarkan Pasal 426 UU Pemilu jo. Pasal 48 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024, yaitu: dengan cara mengganti Kondang dengan Agus Rahardjo,"
ujar Donal Fariz kuasa Hukum Agus Rahardjo.
"Perlu juga Kami tegaskan, sikap KPU yang tetap memaksakan penetapan Sdri. Kondang Kusumaning Ayu menjadikan penetapan tersebut batal demi hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu," ujar Rasamala Aritonang kuasa Hukum Agus Rahardjo.
Rasamala menjelaskan, Agus Rahardjo merupakan salah satu peserta pemilu anggota DPD yang berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu memperoleh suara terbanyak pada urutan ke-5 (kelima) yaitu sebesar 2.205.069 suara.
Untuk itu dirinya meminta KPU membatalkan calon Anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota DPD dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo.
Baca juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Duga Ada Penyimpangan Mengarah Tindak Pidana Pemilu di Pileg DPD Jatim
"Kami berharap KPU konsisten menjalankan komitmennya untuk penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas. Sikap tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 426 UU Pemilu dan Pasal 48 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 dan menetapkan calon yang benar-benar berhak adalah bagian dari pemenuhan komitmen pemilu yang adil dan berintegritas tersebut. Jangan sampai KPU menutup mata dan justru melakukan pelanggaran hukum pemilu itu sendiri," kata Febri Diansyah kuasa hukum Agus Rahardjo.