Menurutnya, di bidang teknologi terdapat prinsip redudansi di mana sebuah sistem harus bisa dibuat redundan atau sistem lain yang menjadi cadangan.
Dia mengatakan prinsip tersebut mengharuskan disaster protocol di mana ketika sebuah sistem mendapatkan serangan, maka data dalam sistem tersebut bisa dialihkan ke sistem cadangan.
"Kok bisa-bisanya terjadi di sebuah sistem online milik negara di sebuah event yang begitu penting untuk arah negara ke depan, yang sebetulnya sudah lama sekali (dapat) diantisipasi oleh perusahaan-perusahaan swasta bahkan perusahaan-perusahaan di level startup yang relatif kecil," kata dia.
"Nah berdasarkan itu karena itu saya kira kami mendesak, apalagi tadi Ketua KPU sudah nyatakan ada 2.300 sekian kesalahan input itu hampir 0,7 persen. Saya kira kita harus mendesak segera dimulai audit investigasi oleh pihak yang independen, audit investigasi IT terhadap semua sistem online KPU end to end," kata dia.
Untuk itu, menurutnya di Indonesia ada banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang memiliki pengalaman dan rekam jejak mumpuni untuk melakukan audit di skala pemilu.
Menurutnya juga tidak sulit untuk menunjuk perusahaan-perusahaan besar tersebut sebagai auditor independen.
"Itu satu hal yang sangat mudah ditunjuk, dan itu harus dilakukan oleh pihak independen," kata dia.
Di sisi lain, menurutnya DPR khususnya komisi yang menaungi persoalan tersebut juga dapat menjalankan fungsi pengawasannya.
Fungsi tersebut, kata dia, dapat dijalankan DPR dengan memanggil KPU untuk menjelaskan semua persoalan tersebut.
Menurutnya hal tersebut penting untuk meyakinkan legitimasi terhadap proses pemilu 2024 berdasarkan data yang valid dan sah.
"Kami menghimbau untuk segera menjalankan fungsi pengawasannya untuk memanggil KPU untuk mengurai semua persoalan-persoalan, semua bukti-bukti, semua kejanggalan-kejanggalan yang kita saksikan beredar secara luas di media sosial dan mainstream media dalam tiga hari ini," kata dia.
"Kami mendesak agar transparansi publik terhadap data tabulasi suara sampai ke level C1 itu harus dijamin validitasnya oleh KPU. Dan karena itu harus bisa diperiksa oleh semua stakeholder apakah itu dari paslon, teman-teman yang bergerak di pengawasan pemilu, media, maupun netizen," ujar dia.