TRIBUNNEWS.COM - Adanya dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cepat bertindak.
Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait yang diduga ada tindak pelanggaran.
Pelanggaran terjadi berkaitan dengan adanya warga luar daerah yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun ikut mencoblos.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengatakan, sedikitnya ada dua TPS yang terjadi pelanggaran tersebut.
"Ada dua TPS (yang direkomendasikan PSU)," ujar Sadaruddin saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (20/2/2024).
Dua TPS tersebut, kata dia, terdapat di Kecamatan Greged dan Ciledug.
"TPS 04 Sindang Kempeng Greged dan TPS 11 Bojongnegara Ciledug," ucapnya.
Dia mengatakan, KPU Kabul Cirebon mempunyai waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.
"Kapan mau PSU, terserah mereka (KPU)," katanya.
Bawaslu Maluku Rekomendasikan 32 TPS Digelar PSU
Diwartakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku.
Baca juga: 24 Februari 2024 KPU Kota Padang Gelar PSU di 4 TPS, Berikut Lokasinya
PSU direkomendasikan lantaran adanya temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.
Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi izin untuk mencoblos.
"Kita sudah keluarkan rekomendasi. Dan ada 32 TPS yang tersebar di Maluku yang akan melakukan PSU Pemilu 2024," kata Subair, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Minggu (18/2/2024).
Subair menjelaskan PSU akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Maluku.
Di antaranya Kota Ambon sebanyak 3 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 5 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2 TPS.
"Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU," ujarnya.
Meski begitu, Subair mengaku, ada potensi penambahan dilakukannya PSU.
Sebab, sampai hari ini temuan Pengawas TPS di beberapa daerah masih dalam kajian.
"32 ini sudah pasti. Tapi ada potensi penambahan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada Pemilih Ilegal Ikut Mencoblos, Bawaslu Kabupaten Cirebon Rekomendasikan PSU di Dua TPS dan di TribunAmbon.com dengan judul Ada Dugaan Kecurangan, 32 TPS di Maluku Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang