Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku.
PSU direkomendasikan lantaran adanya temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Hari Ini 4 TPS di Kelurahan Larangan Utara Tangerang Gelar Pemungutan Suara Susulan
Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.
Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi izin untuk mencoblos.
"Kita sudah keluarkan rekomendasi. Dan ada 32 TPS yang tersebar di Maluku yang akan melakukan PSU Pemilu 2024," kata Subair, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Minggu (18/2/2024).
Subair menjelaskan PSU akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Maluku.
Di antaranya Kota Ambon sebanyak 3 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 5 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2 TPS.
Baca juga: Polisi Pertebal Pengamanan 4 TPS yang Gelar Pemungutan Suara Susulan di Tangerang
"Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU," ujarnya.
Meski begitu, Subair mengaku, ada potensi penambahan dilakukannya PSU.
Sebab, sampai hari ini temuan Pengawas TPS di beberapa daerah masih dalam kajian.
"32 ini sudah pasti. Tapi ada potensi penambahan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ada Dugaan Kecurangan, 32 TPS di Maluku Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang