News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bantah Jimly soal Hak Angket Hanya Gertak Politik, Ganjar: Kami Tidak Pernah Tidak Serius

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Ganjar Pranowo menyebut, pihakya serius menggulirkan usulan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut menyoroti pengguliran hak angkat terkait pelanggaran Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan hak angket tidak masuk dalam ranah kerjanya.

Menurutnya, fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena itu, ia enggan bicara banyak terkait usulan hak angket yang dicuatkan oleh Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” papar Bagja.

Saat ini, jelas Bagja, Bawaslu masih fokus menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi perhitungan suara.

Baca juga: Tiga Partai Pengusung Anies di Pilpres Dukung Hak Angket, Ganjar Bilang Itu Cara Terbaik

Hak Angket Tak Bisa Gagalkan Hasil Pemilu 

Di sisi lain, Dosen FISIP Universitas Bung Karno, Faisal Chaniago, menegaskan pengguliran hak angket kecurangan Pemilu 2024 bukanlah langkah yang tepat.

Lantaran, menurutnya persoalan Pemilu terlebih dahulu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu. Ranah hukum kecurangan pemilu ada di Bawaslu dan MK,” kata Faisal dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat.

“Soal keputusan kemenangan ada pada MK. MK yang punya domain soal ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, wacana usulan hak angket merupakan upaya yang dilakukan pihak yang tidak dapat menerima kekalahan.

“Menang kalah dalam pemilu itu wajar. Kalau masyarakat siap. Yang tidak siap itu elit politik. Masyarakat akhirnya bisa bosan melihat tingkah laku elit yang tidak profesional,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Danang Triatmojo/Mario Christian Sumampouw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini