News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Harap Pemungutan Suara Ulang di Malaysia Selesai Sebelum 20 Maret 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dapat selesai sebelum batas akhir rekap nasional dan penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret.

"Batas waktunya 20 Maret maksimal. Kami berusaha sesuai dengan kerangka waktu itu, syukur-syukur bisa selesai semua dan bisa kita tetapkan secara nasional sebelum batas akhir," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Sebagai informasi, KPU RI bakal melakukan PSU di Malaysia dengan meniadakan metode pos.

Berarti dalam prosesnya, PSU di Malaysia hanya menggunakan dua metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan metode kotak suara keliling (KSK).

Peniadaan metode pos ini sejalan dengan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja juga berharap sama dengan Hasyim untuk PSU di Kuala Lumpur dapat berlangsung dam selesai sebelum tanggal 20 Maret.

"Teman-teman KPU sekarang lagi mengkaji, kemudian dalam beberapa hari ke depan akan ada proses di Kuala Lumpur. Kita harapkan demikian karena kan diharapkan sebelum tanggal 20 Maret itu sudah ada pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur," ujar Bagja, Senin (26/2/2024) saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Malaysia Beda, Petugas Bakal Foto Wajah dan Identitas Pemilih

KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.

Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPLN) Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.

Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur. Pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih. Ini menunjukkan, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur bermasalah.

Bawaslu bahkan menyampaikan, ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seyogianya dikirim untuk pemilih via pos.

Bawaslu juga mengaku sedang menelusuri dugaan perdagangan surat suara di Malaysia.

Sebab, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.

Akibatnya jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini