News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Dugaan Pemilu Curang, Bawaslu: Kalau Hanya di Satu Kecamatan Sulit Dinyatakan TSM

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memiliki kriterianya tersendiri.

Bagja menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 secara TSM.

"Sampai sekarang belum ada. Tapi jika ada laporan tentu kita akan periksa, pasti kita akan periksa," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dia memastikan, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika ditemukan kecurangan TSM.

Menurut Bagja, agak sulit dinyatakan ada kecurangan secara TSM apabila hanya terjadi dalam satu kecamatan.

"Kalau hanya di satu kecamatan sulit juga menyatakan itu sebagai TSM," ujarnya.

Baca juga: Feri Amsari Beberkan Kecurangan TSM yang Terjadi Pada Pemilu 2024

Dia menegaskan, sebuah kecurangan dinyatakan apabila dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Harus diingat bahwa kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, ada sistematis dan masif," ungkap Bagja.

Baca juga: Yusril Minta Kubu Ganjar Buktikan Jika Ada Kecurangan TSM di Pilpres 2024

Di sisi lain, Bagja menuturkan, pihaknya telah meminta KPU RI agar memperbaiki konversi foto ke angka di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Namun, tetap menjalankan upload c hasil. Kenapa c hasil penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini