KPU diketahui melakukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024.
Hasyim mengatakan, KPU juga melakukan pengoreksian terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap.
"Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi)," katanya.
Adapun temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi dikerjakan oleh KPU Provinsi, sementara data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Diketahui, Sirekap diciptakan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara dan baru pertama kali diterapkan dalam pemilu kali ini.
Namun sistem ini menjadi sorotan ketika ada dugaan salah input data yang mengakibatkan adanya 'penggelembungan suara' salah satu pasangan capres-cawapres.
Sebelumnya, Ketua KPU RI telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.
"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Hasyim pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu segera dikoreksi.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Mario Christian Sumampow)