News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Hak Angket Dipertanyakan, Politisi Gerindra: Banyak RUU Mengantre Dibereskan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo Jambi, Alparobi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh partai politik pengusung capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dipertanyakan. 

Pasalnya, wacana itu digulirkan setelah capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara sementara hitung cepat lembaga survei maupun real count KPU RI.

Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo Jambi, Alparobi menyebut, meski hak angket diatur dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD Tahun 1945, ia mengingatkan soal dampak dari munculnya wacana hak angket tersebut.

Pertama, hak angket DPR bakal menggunakan anggaran negara. Kedua, potensi terjadi kegaduhan politik. Ketiga, masih banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tidak kalah penting perlu diselesasikan DPR. 

"Seperti RUU perampasan asset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya," ujar Alparobi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Selain itu, ia mengingatkan pihak-pihak terkait tentang kondisi masyarakat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa pada bulan depan.

"Kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan intrik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan," imbuhnya.

Menurutnya, apapun hasil dari hak angket, bukan merupakan produk hukum yang bisa menganulir dan/atau hasil pilpres. Kewenangan itu dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja," ujarnya.

Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan Buka Suara soal Hak Angket untuk Pemakzulan Jokowi

Menurut Alparobi, MK sudah diberi beberapa kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, salah satunya memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Diketahui, hak angket merupakan untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hak angket terkait hasil pemilu adalah suatu yang baik, tapi dengan catatan hak angket semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, bukan dalam rangka 'mempolitisasi hasil pemilu' ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini