News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sejumlah KPPS di 13 TPS Wilayah Pesisir Barat Lampung Dilaporkan ke Bawaslu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sejumlah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 13 TPS wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat. Mereka dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

TRIBUNNEWS.COM, PESISIR BARAT - Sejumlah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 13 TPS wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat.

Mereka dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Laporan tersebut disampaikan oleh Guruh Putra SH MH selaku tim hukum sekaligus saksi partai Golkar Pesisir Barat.

Dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten ini tertuang dalam surat laporan No 003/LP/PL/Kab/08.15/II/2024.

Baca juga: Bawaslu Sebut Salah Satu Faktor Pemungutan Suara Ulang karena KPPS Tidak Bisa Kategorikan Pemilih

"Pada TPS 1 sampai TPS 13 di Pekon (desa) Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat ditemukan fakta adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman KPPS," ungkap Guruh Putra, Kamis (29/2/2024).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud di antaranya para petugas KPPS mendahulukan menghitung hasil surat suara calon DPRD Kabupaten sebelum kotak suara lain dihitung.

Hal itu bertentangan dengan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 52 ayat 2 tentang pelaksanaan penghitungan suara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Capres dan Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Untuk alasan teman-teman KPPS melakukan itu kami belum bisa mengkonfirmasi, karena waktu pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan kami minta untuk dihadirkan, namun ternyata tidak bisa dihadirkan oleh teman-teman PPS," ucapnya.

Ia berharap laporan yang disampaikan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pesisir Barat secara profesional dan objektif tanpa adanya keberpihakan.

Pihaknya akan menerima apapun keputusan hasil dari kajian yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Pesisir Barat nantinya.

Namun akan tetap berupaya mengumpulkan data, bahan keterangan dan dokumen.

Baca juga: Ketua KPPS di Serang Mencoblos hingga 5 Kali, Diduga Ingin Menangkan Ayahnya yang Maju Jadi Caleg

Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilu di 13 TPS yang ada Pekon Pagar Bukit tersebut, maka akan menempuh upaya-upaya hukum apapun demi tegaknya Pemilu yang jujur dan adil.

Sementara itu, saksi Partai Perindo, Eka Rabi mengungkapkan, pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan, beberapa saksi telah mengajukan permohonan untuk membuka kotak suara serta dilakukan pengitungan ulang di TPS yang ada di Pekon Pagar Bukit.

Namun, para anggota PPK dan Panwascam Bangkunat tidak mengindahkan permintaan para saksi tersebut.

"Mereka beralasan karena ini rapat pleno rekapitulasi jadi hanya mencocokkan angka, jadi tidak perlu dibuka kotak dan hitung ulang surat suara," bebernya.

Padahal kata dia, pihaknya hanya ingin mengungkapkan kebenaran agar tidak ada lagi kecurigaan dan kesalah pahaman antara peserta dan penyelenggara pemilu.

Karena dengan dilanggarnya juklak, juknis mekanisme penghitungan suara itu, akhirnya para saksi partai meragukan kemurnian data C1 hasil dengan surat suara yang ada didalam kotak.

"Kami meragukan kebenaran data C1 plano itu apakah betul hasil dari kehendak hati nurani rakyat atau bukan, karena aturan pembukaan kotak suara saja mereka berani melanggar, padahal itu jelas telah diatur dalam undang-undang," imbuhnya.

Ia sangat menyayangkan sikap para anggota PPK dan Panwascam Bangkunat tidak mengindahkan permintaan para saksi partai untuk dilakukan pengitungan ulang.

Seharusnya PPK dan Panwascam bertindak sebagai wasit mengabulkan permintaan para saksi. Karena dari enam saksi partai yang hadir saat itu lima saksi meminta agar dilakukan pengitungan ulang.

"Waktu itu saksi partai yang meminta untuk dilakukan pengitungan ulang ada lima partai yakni partai Golkar, Gerindra, PAN,PPP dan Perindo, hanya saksi dari PDIP yang diam," ujarnya.

Sedangkan, di Dapil 1,2 dan 4 pihaknya melihat sangat mudah dilakukan buka kotak suara dan pengitungan suara ulang jika diminta para saksi demi terciptanya Pemilu jujur dan adil.

"Atau jangan-jangan ada memo perselingkuhan antara petugas KPPS dengan penguasa daerah tersebut untuk memenangkan partai tertentu dan calon tertentu," selorohnya.

Ia berharap Bawaslu Pesisir Barat dapat menjadi wasit yang adil dan KPU Pesisir Barat menjadi panitia penyelenggara yang baik.

"Apa susahnya sih tinggal hitung ulang, kalau memang tidak berbuat salah kenapa harus takut,apa yang di khawatirkan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, 13 TPS Dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini