Ikrar juga mengungkapkan, satu-satunya lembaga sekarang yang memiliki akses tersebut di luar KPU hanya polisi.
Polisi menurut Ikrar memiliki jaringan khusus di TPS.
Semetara itu, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, pihaknya belum mengetahui lonjakan suara yang dimaksud tersebut.
"Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana," kata Idham, kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024) malam.
Ia kemudian menyampaikan, Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang, yang saat ini masih berproses.
"Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada dalam tingkat kabupaten/kota, walaupun memang masih ada pada tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," ujarnya.
Usai direkapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Idham menjelaskan, nantinya rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi.
"Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI dan Undang-undang memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, biarlah hasil yang ada pada Real Count tersebut menjadi acuan.
"Pokoknya biar rekap berjenjang saja, biar yang angka-angka saja," kata Afif di kantor KPU.
Respons Grace Natalie
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie meminta, agar semua pihak tidak menyampaikan pernyataan tendensius dalam menyikapi rekapitulasi suara KPU yang hingga saat ini masih berlangsung.
Grace mengatakan, penambahan atau pun pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal yang wajar.
“Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace, dalam keterangannya, pada Sabtu (2/3/2024).
Selain itu, Grace meyakini suara PSI masih berpotensi meningkat.