News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Perludem Usulkan Pakai Rumus Model Taagepera usai Putusan MK soal Parliamentary Threshold, Apa Itu?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Perludem mengusulkan penggunaan rumus model Taagepera dalam parliamentary treshold pasca putusan MK. Apa itu? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kendati demikian, Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa putusan ini baru berlaku pada Pemilu 2029 dan seterusnya dan bukannya pada Pemilu 2024 saat ini.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," katanya dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, MK berpendapat bahwa parliamentary treshold empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Suhartoyo.

Pada kesempatan yang sama, hakim konstitusi, Saldi Isra menuturkan perubahan parliamentary treshold haru memperhatikan lima poin prasyarat yang sudah ditetapkan oleh MK yaitu:

  1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
  2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
  3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.
  4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
  5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini