TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana soal hak angket DPR RI untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menyebut masalah hak angket sebaiknya ditanyakan ke DPR.
Hal ini karena hak angket merupakan urusan DPR.
"Itu urusan DPR. Silakan ditanyakan ke DPR," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Sebelumnya, wacana hak angket ini pertama kali digulirkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Usulan itu pun didukung oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Proses Terus Berjalan
Sementara itu, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memastikan proses politik untuk menuju hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 akan terus berjalan.
Mahfud juga menegaskan upaya untuk menyelediki dugaan kecurangan Pilpres 2024 lewat jalur legislatif tersebut tidak gembos.
"Bukan gembos. Ini makin keras pompanya. Ini makin keras nggak gembos," tuturnya selepas berolahraga di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: PPP Bakal Permasalahkan Anomali Kenaikan Suara PSI Lewat Hak Angket DPR
Eks Menko Polhukam itu juga menepis pandangan bahwa upaya mendorong hak angket hanya gertakan.
Ia menyebut upaya tersebut sedang berjalan dan menunggu mekanisme persidangan di DPR.
Bahkan, Mahfud mengaku turut serta memberikan saran dalam upaya hak angket tersebut.
"Angket itu sudah digarap. Saya bukan orang partai, saya nggak ikut dalam angket. Tapi saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya."
"Saya bukan orang partai nggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan. Nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, 'Oh itu gertakan saja, nggak diajukan'. (Kalau) nggak ada sidang diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu," jelasnya.
Todung: PDIP dan PPP Solid
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) solid mendukung hak angket.
"Jangan berandai-andai, itu aja lah. Menurut saya sih mereka (PDIP dan PPP) solid, yah," kata Todung kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy, mengatakan partainya solid mendukung hak angket.
Menurut Rommy, keputusan tersebut berdasarkan hasil pertemuan ketua umum partai politik (parpol) pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (25/2/2024) silam.
"PPP tetap berada pada posisi solid mendorong penggunaan hak angket DPR pada saat masuk masa sidang 5 Maret 2024 nanti," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Hak angket DPR, sambungnya, sangat diperlukan untuk membuka seterang-terangnya dugaan kecurangan pemilu.
"Sehingga tidak perlu alergi atau khawatir dengan bergulirnya ini," ujar Rommy.
Sebagai informasi, syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Di situ dijelaskan bahwa hak angket dapat digunakan apabila didukung oleh 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Sementara itu, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yaitu PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Fersianus Waku)