News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

5 Fraksi DPR Ini Diklaim Solid Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, PDIP hingga PKB

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid dalam interupsinya di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa (6/2). - Inilah 5 fraksi di DPR yang diklaim solid mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Sekitar lima fraksi di DPR RI diklaim solid mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW mengklaim, kelima fraksi itu sejauh ini belum ada yang menyatakan tidak mendukung hak angket.

Selain itu, kata HNW, pemimpin lima fraksi tersebut sudah menyatakan solid mendukung hak angket.

"Belum ada satu fraksi dari lima itu yang mengatakan tidak komit (dukung hak angket)," kata HNW di Jakarta, Senin (4/3/2024).

"Pimpinan partai dari lima fraksi ini sudah menyatakan solid dan komit," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Lima fraksi tersebut sebagai berikut:

  • PKS
  • PDI Perjuangan (PDIP)
  • Partai NasDem
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Baca juga: PKS Sebut Dugaan Penggelembungan Suara PSI Bisa Dibuka Lewat Hak Angket

Sebagaimana diketahui, syarat untuk mengajukan hak angket DPR sudah diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan, bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Sementara, kursi dua partai pengusung pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan itu dapat diterima, jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Lalu, pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Kata Pakar Hukum Tata Negara soal Hak Angket

Turut menanggapi soal hak angket, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan,hasil hak angket tersebut bisa dua kemungkinan.

Pertama, DPR merekomendasikan Pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini