News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PDIP Pertanyakan Keputusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen yang Justru Buat Kebingungan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Ia mengatakan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamantary threshold sebesar 4 persen dapat membuat kebingungan di masyarakat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan mengatakan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamantary threshold sebesar 4 persen dapat membuat kebingungan di masyarakat.

Namun begitu, kata Arteria, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, keputusan tersebut merupakan bagian dari pematangan demokrasi.

"Jadi kan kita juga bingung kalau setiap saat ini berubah-berubah ya. Tapi apapun itu inilah namanya pematangan demokrasi kita, ya kita hormati saja," kata Arteria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, kebijakan negara soal ambang batas parlemen seharusnya bisa berkelanjutan dan berkesinambungan.

"Kalau kita bernegara itu kan tidak berdasarkan perasaan, tapi bagaimana sustainability, berkesinambungan berkelanjutan, kebijakan itu bukan pada saat hari ini, tapi hari ini untuk melihat ke depan. Di pertengahan jalan ini yang namanya ketetapan, kesepakatan harus menjadi keyakinan," katanya.

Lebih lanjut, Arteria mengatakan partainya sudah sepakat dengan persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Dia pun bertanya kenapa aturan tersebut dibatalkan oleh MK.

"Sebenarnya kita sudah punya kesepakatan kebangsaan, dimana konsolidasi hadir, salah satu instrumennya parlementary threshold, tapi kalau sekarang ini digoyang lagi melalui Mahkamah Konstitusi. Ya kita juga jadi bertanya-tanya," katanya.

"Seharusnya tidak melihat hukum ini historical, ya kan, filosofinya seperti apa. Kemudian apa si kemanfaatannya. Tapi pertimbangan mahkamah kan tidak sedemikian," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini