News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hilangnya Grafik Sirekap Picu Pro Kontra, Ma'ruf Amin: jika Ada Masalah Bisa Urus ke Bawaslu atau MK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma'ruf Amin -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menanggapi soal pro dan kontra hilangnya tampilan grafik Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) di laman resmi KPU.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati buka suara soal polemik hilangnya grafik perolehan suara di Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Neni menilai hilangnya grafik Sirekap justru menambah kecurigaan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Untuk itu menurut Neni, KPU harus bergerak cepat jika terdapat masalah teknis dalam Sirekap.

Di antaranya dengan bertanya kepada pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menciptakan teknologi Sirekap untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Seharusnya ketika sudah diketahui bermasalah langsung cepat tanggap menangani hal ini," ucap Neni, dikutip Rabu (6/3/2024).

Neni kemudian mengungkit kecurigaan publik sejak awal pengadaan Sirekap.

Karena dengan dihilangkannya grafik Sirekap, publik akan semakin mencurigai adanya dugaan manipulasi suara di KPU.

"Sejak diketahui Sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu."

Baca juga: Polemik Hilangnya Grafik Perolehan Suara di Sirekap KPU, Bawaslu hingga Pengamat Beri Kritik

"Menghilangkan chart pie tidak menyelesaikan permasalahan malah justru menambah permasalahan baru," ujar Neni.

Terkait polemik ini, Neni juga menyentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Neni kemudian meminta Bawaslu untuk mendesak KPU agar grafik perolehan suara di Sirekap segera diperlihatkan seperti semula.

"Bawaslu seharusnya merekomendasikan agar Sirekap tetap bisa dipantau oleh publik karena itu adalah hak publik untuk tahu," katanya.

Meski Sirekap bukanlah acuan rekapitulais secara sah menurut Undang-undang, lanjut Neni, keputusan menghilangkan grafik peroleh suara berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurut Neni, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses perhitungan suara pada Pilpres dan Pileg 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini