Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Mampang mengungkap kasus tawuran Mampang Prapatan yang mengakibatkan satu remaja tewas dan satu lainnya mengalami luka berat.
Untuk korban tewas sendiri belakangan diketahui berinisial SA (20) dan korban luka berinisial MA (15).
Adapun pengungkapan itu bermula saat pihak Polsek Mampang mendapat laporan adanya korban tewas akibat luka tusuk pada Minggu 3 Maret 2024 lalu.
Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan bahwa awalnya korban MA mengaku bahwa ia dan rekannya SA diserang oleh kawanan begal yang tak diketahui identitasnya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata SA dan MA bukan diserang oleh begal melainkan terlibat aksi tawuran.
"Kejadian yang sebenarnya berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi yang ada di TKP bahwa kejadian tersebut bukanlah kejadian begal, tapi kejadian tawuran antar dua kelompok," ucap Kanitero saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Kanitero, pihaknya yang saat itu kembali melanjutkan penyelidikan secara virtual menemukan adanya satu kelompok yang diduga terlibat aksi tawuran tersebut.
Satu kelompok yang melakukan tawuran itu ucap Kanitero diketahui dari penamaan di akun instagram bernama @mtsjamiatulhudajakarta.
"Dari situ kami kembangkan dan tim berhasil menemukan anak berinisial MRF selaku pemilik akun," jelasnya.
Usai menangkap MRF, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya dimana dua diantaranya merupakan pelaku utama yang mengakibatkan SA tewas dan MA mengalami luka serius.
Adapun total empat pelaku itu teridentifikasi dengan inisial MRF, DR, FR dan RI.
"Jadi tawuran tersebut melibatkan dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kanitero.
Akibat perbuatannya itu polisi pun menjerat ke empat pelaku itu dengan Pasal 355 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP lebih Subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.