TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh organisasi Indonesia Police Watch (IPW).
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu dilaporkan bersama eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Dalam laporan yang dilayangkan, Ganjar itu dituding ikut menikmati gratifikasi dari Bank Jateng.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024)
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun, nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Sementara itu, Ganjar membantah tuduhan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Berikut rincian harta kekayaan Ganjar yang dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Harta Kekayaan Ganjar Pranowo
Laporan harta kekayaan Ganjar ini didapatkan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Sesuai Prosedur Hukum
Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Ganjar terakhir melaporkan pada 23 Oktober 2023 lalu.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan Ganjar yang mencapai 15 miliar.
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.152.426.000