News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat Sebut Dilaporkannya Ganjar ke KPK Upaya Penggembosan soal Hak Angket Pemilu 2024

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Pengamat menganggap pelaporan Ganjar oleh IPW menjadi wujud upaya penggembosan hak angket Pemilu 2024 agar semakin sulit untuk terealisasi.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menyebut dilaporkannya capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjadi wujud penggembosan terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Diketahui, Ganjar menjadi sosok yang pertama kali menyerukan agar DPR menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Lantas, saat rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3/2024) kemarin, hak angket tersebut sudah diserukan oleh tiga fraksi partai yaitu PDIP, PKB, dan PKS.

Ujang mengungkapkan, fenomena semacam ini sebenarnya sudah dianalisa olehnya sejak beberapa minggu lalu.

"Ya sudah saya katakan hak angket itu akan gembos, sulit, berat, akan layu sebelum berkembang, dan tidak akan jalan."

"Itu kan sudah saya analisa sejak dua minggu lalu. Kalau kita lihat, kan Ganjar yang pertama kali bilang mendorong hak angket," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/3/2024).

Sementara terkait apakah ada unsur politis dalam pelaporan terhadap Ganjar, Ujang menduga adanya hal tersebut.

Dia mengatakan, terkait adanya unusr politis atau tidaknya dalam pelaporan ini, masyarakat sudah dapat menilainya.

"Ya saya sih meyakini di sini campur aduk, ada hukumnya, apakah ada politiknya? Saya tidak tahu tetapi masyarakat tahu soal hal itu (dugaan unsur politis)," tuturnya.

Baca juga: Sudah Rencanakan Laporkan Ganjar sejak 10 Bulan Lalu, Sugeng: Tahan Diri karena Masih Pencapresan

Di sisi lain, Ujang mengatakan seharusnya sosok yang menyerukan agar adanya hak angket adalah sosok yang bersih dari kasus hukum.

Jika tidak, maka dirinya meyakini bakal dicegah terealisasinya hak angket ini dengan mengorek permasalahan hukum dari tiap partai politik (parpol).

"Makannya yang mengkritik pihak-pihak yang bersih. Kalau punya kasus, punya masalah, permasalahan di masa lalu akan dikorek masalah di masa lalunya."

"Supaya lemah, tidak berdaya, dan akhirnya menyerah, begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Ujang menganggap upaya penggagalan agar hak angket tidak terealisasi sudah terlihat dan dilakukan secara terbuka oleh beberapa pihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini