News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

DPD RI Tegas Menolak Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk oleh Presiden

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Legislasi DPR menggelar rapat soal RUU DKJ di gedung DPR Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI tak sepakat jika gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk presiden sebagaimana diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni mengatakan, DPD tetap mendorong agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat.

Baca juga: Anies Sebut Kabar soal Dirinya Maju Pilgub DKI Pengalihan Isu Pilpres: Seakan Sudah Selesai

“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah,” kata Sylviana saat mengikuti rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Sylviana menegaskan, UUD NRI 1945 mengatur kepala daerah mulai dari wali kota hingga gubernur dipilih secara demokratis.

Sehingga, dia menyebut bahwa pengisian jabatan kepala daerah harus melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca juga: Demokrat Siapkan Politisi Perempuan untuk Lawan Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta

Menurut Sylviana, penunjukkan gubernur oleh presiden juga tidak sejalan dengan semangat demokratisasi.

“Yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menolak pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk presiden.

"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito di ruang rapat.

Tito menegaskan, sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.

"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini