News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pilih Selesaikan Rekapitulasi, KPU Tolak Hadiri Pemanggilan DPR soal Carut-marut Pemilu 2024

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penundaaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihaknya.

Sedianya, RDP Komisi II dan KPU RI itu mengagendakan pembahasan carut-marutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/3/2024) besok.

Doli mengatakan, KPU RI meminta pemanggilan untuk ditunda karena sedang fokus dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024. Rencananya, rekapitulasi itu berlangsung hingga 20 Maret 2024 mendatang.

"Alasan temen-temen KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk sibuknya lah. Karena sekarang ini sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI. Jadi semua hasil pleno-pleno di provinsi itu sudah mulai masuk ke KPU RI," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Karena itu, ia pun menjadwalkan pemanggilan terhadap KPU berlangsung setelah rekapitulasi suara. Nantinya, surat bakal dikirimkan kembali kepada KPU pada 21 Maret 2024.

"Jadi, itu yang menjadi alasan mereka, mungkin ya setelah tgl 20 lah segera, saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 aja. Jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi," katanya.

Baca juga: Laporannya Tak Digubris di Daerah, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Datangi Kantor Bawaslu RI

Lebih lanjut, Doli menambahkan nantinya KPU akan dipanggil untuk membahas sejumlah masalah. Termasuk, katanya, soal carut-marut pemakaian sirekap hingga kekacauan dalam proses rekapitulasi suara.

"Termasuk soal yang ramai-ramai, soal sirekap, terus kemudian ada soal PSU di luar negeri, ada kejadian misalnya rusuh-rusuh di dalam rekapitulasi provinsi maupun kabupaten/kota. Overall semuanya kita akan evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan dari masing-masing KPU, Bawaslu, maupun DKPP," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini