News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Hak Angket, PKB & PDIP Jalin Komunikasi dengan Partai Lain, PPP Masih Fokus Rekapitulasi Suara

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Kata PKB, PDIP, dan PPP soal perkembangan wacana usulan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Wacana usulan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 terus bergulir.

Terkait hal tersebut, Anggota DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mengaku sudah bertemu dengan politikus dari partai politik (parpol) lain.

Langkah itu, menurut Luluk, adalah bentuk keseriusan PKB dalam mendorong terealisasinya hak angket.

Ia mengungkapkan, pihaknya berkomunikasi dengan NasDem, PKS, hingga PDIP.

"Tentu tidak dengan semua. NasDem (kita komunikasi), tetapi yang kita anggap sejauh ini menjadi penggerak hak angket dari NasDem dan kita juga buka komunikasi dengan representasi dari PKS, PDIP," kata Luluk di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, Luluk mengatakan ia sudah bertemu dengan politikus PDIP Adian Napitupulu hingga Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Besari (Tobas).

"Kayak semalam saya bersama dengan Mas Adian dengan Mas Tobas dan lain-lain (bertemu)," ujarnya.

Ia menuturkan, dari pertemuan yang dilakukannya itu, tak ada niatan untuk tidak mengajukan hak angket.

"Kita cek satu sama lain, kita masih dalam satu frekuensi yang sama kok. Jadi tidak ada yang punya niat di posisi kami ingin mundur kemudian menggagalkan atau membatalkan," ucapnya.

Luluk menegaskan, pihaknya berencana mengajukan hak angket tidak dengan grasak-grusuk.

"Kita tidak ingin melakukan prosedur ini dengan cara nurutin nafsu doang. Wah, itu enggak," ungkap Luluk.

Baca juga: PKB Tegaskan Tetap Dorong Hak Angket: Kemauan Politik Kami untuk Benahi Dugaan Carut-marut Demokrasi

PDIP Jalin Komunikasi Lintas Partai

Senada dengan PKB, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengungkapkan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan partai lain untuk merealisasikan pengajuan hak angket.

"Kita juga sedang melakukan percakapan-percakapan lintas fraksi, lintas partai," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Namun, Junimart enggan mengungkapkan jumlah tanda tangan yang telah terkumpul, sebagai syarat pengajuan hak angket.

Ia hanya meminta semua pihak untuk menunggu proses untuk merealisasikan hak angket tersebut.

"Itu bukan menjadi ukuran. Kalau tidak memenuhi kuota juga enggak bisa. Kita lihat aja nanti. Kita menunggu aja," sambungnya.

Junimart menambahkan, hak angket merupakan hak dari para anggota DPR RI. 

Oleh karena itu, hak angket ini merupakan bentuk fungsi pengawasan para anggota DPR.

"Kan angket itu adalah untuk melakukan fungsi pengawas. Fungsi mengkritisi. Bukan fungsi untuk membatalkan," terangnya.

PPP Tunggu Hasil Rekapitulasi

Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi alias Awiek, menyebut pihaknya baru akan mengambil sikap soal hak angket usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Hak angket itu PPP akan bersikap setelah nanti tanggal 20 Maret. Kita masih fokus pada rekapitulasi suara," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Adapun rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dijadwalkan pada 20 Maret 2024 mendatang.

Awiek lantas mengungkapkan, Fraksi PPP belum pernah membahas perihal hak angket.

"Enggak ada (friksi), karena kita belum pernah rapat," ujar pria berusia 43 tahun itu.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Lalu dilanjutkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:

  • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024.
  • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024.
  • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini