TRIBUNNEWS.COM - Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan jika TPN Ganjar-Mahfud mendatangkan saksi seorang Kapolda dalam gugatan sengketa Pilpres di MK.
"Ya silakan saja datang ke sana," kata Yusril dilansir Tribun Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut Yusril, jika gugatan sengketa Pilpres di MK ini benar-benar terjadi, maka ia tidak merasa khawatir.
Karena ruang lingkup Kapolda bisa dibuktikan, dan Kapolda juga hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi saja.
"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir."
"Karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," terang Yusril.
Sementara itu, untuk bisa menang dalam Pilpres 2024 ini, perolehan suara paslon harus unggul sebesar 50 persen plus satu.
Keunggulan suara tersebut, juga harus terjadi di minimal 20 provinsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril menuturkan, bisa saja saksi Kapolda yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud membuktikan kecurangan.
Namun saksi Kapolda tersebut, tidak bisa menggugurkan perolehan suara di wilayah lain.
Mengingat kewenangannya hanya dalam lingkup satu provinsi saja.
Baca juga: VIDEO PAN Ragukan Kubu Ganjar-Mahfud Siapkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres di MK
"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, Kapolda itu kan hanya di satu provinsi."
"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda."
"Apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," pungkas Yusril.
Baca juga: Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud saat Gugat Pemilu 2024, Kompolnas: Aktif atau Purna Tugas?