News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bersaksi di Sidang Sengketa Informasi, Pakar Psikologi Ungkap Manfaat Keterbukaan Data Pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Rektor bidang Riset dan Transfer sekaligus Guru Besar Psikologi Binus, Prof Juneman Abraham menjadi saksi dari pihak Pemohon dalam sidang perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta pada Senin (18/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Rektor bidang Riset dan Transfer sekaligus Guru Besar Psikologi Binus, Prof Juneman Abraham mengungkap sejumlah manfaat bagi publik atas dampak keterbukaan data dan informasi dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU RI terkait Pemilu 2024.

Hal ini diungkap Juneman yang bertindak sebagai saksi dari pihak Pemohon dalam sidang perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta pada Senin (18/3/2024).

Mulanya, Ketua Majelis Komisioner KIP RI, Syawaludin bertanya kepada saksi apakah keterbukaan data yang spesifik akan berdampak pada ketidakstabilan emosi publik.

“Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, KPU punya hak melindungi informasi dalam rangka memungkinkan adanya penyalahgunaan kriminalitas dan sebagainya. Karena data terbuka menurut versi kpu berdampak pada ketidakstabilan emosi publik?” tanya Syawaludin.

Juneman pun menjawab bahwa berdasarkan sisi psikologis, keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan pemilu itu sendiri.

Selain itu, juga mendukung legitimasi dari hasil pemilu.

“Manfaatnya secara psikologis pertama adalah mendukung atau meningkatkan trust pemilu itu sendiri. Pastinya mendukung legitimasi atau keberterimaan pada hasil pemilu ketimbang tidak dibuka,” kata Juneman.

Kemudian keterbukaan informasi dan data kepada publik juga mencerminkan kepemilikan warga terhadap data tersebut.

Hal itu selaras dengan publik yang akan merasa dilibatkan.

Sisi lainnya, publik juga akan mendapatkan kesejahteraan batin.

Baca juga: Bawaslu Tancap Gas Rampungkan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Pemilu Sebelum KPU Tetapkan Hasil

Di mana akan mengurangi rasa ketidakpastian dan mengurangi tensi kelompok pendukung paslon tertentu.

“Keempat, kesejahteraan batin. Artinya mengurangi rasa ketidakpastian, mengurangi tensi kelompok pendukung paslon tertentu,” katanya.

“Kenapa karena ada datanya, datanya di depan mata mari analisis bersama. Keterbukaan data justru mendukung kesehatan mental warga,” pungkas Juneman.

Sebagai informasi, perkara sengketa informasi yang dimohonkan oleh LSM YAKIN punya 3 nomor register. 

Pertama, register 001 menyangkut permohonan yang meminta informasi data real count KPU dalam bentuk data mentah.

Data ini bisa dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirim langsung ke Pemohon.

Register 002 terkait permohonan yang meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU di Pemilu 2024, termasuk topologinya, rincian server fisik dan server cloud atau komputasi awan, lokasi alat dan jaringan yang digunakan KPU, rincian alat keamanan sibernya, serta meminta rincian layanan dalam kerjasama antara KPU dan perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.

Terakhir, register 003 menyoal permintaan informasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data hasil suara total, suara sah, dan suara tidak sah, data mentah dan lengkap pada Pemilu sejak tahun 1999 - 2024 dari tingkat terendah yang tersedia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini