Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempercepat penyelesaian laporan pelanggaran pemilu, mengingat hasil pemilu akan ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menerima beberapa laporan pelanggaran dari peserta pemilu yang permasalahannya ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Bawaslu.
Permasalahan itu mencuat ketika rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU.
"Saat ini memang di Bawaslu sedang berproses, ada beberapa perkara yang kemudian menyampaikan keberatan ditindaklanjuti dengan melakukan pelaporan, baik yang sifatnya administrasi cepat maupun administrasi biasa," ujar Lolly di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Adapun masa penetapan hasil Pemilu Serentak 2024 jatuh tanggal 20 Maret 2024.
Hal itu juga menjadi batas waktu bagi Bawaslu merampungkan proses pelaporan yang masuk.
Sebab jika lewat dari tanggal tersebut, perkara pemilu tak lagi ditangani Bawaslu, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Dalam konteks ini, kami berupaya untuk bisa dilakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum tanggal 20 (Maret), sebelum penetapan, makanya seluruhnya kita lakukan cepat," katanya.