News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Demo di Depan Gedung DPR, Massa Mahasiswa Nilai Hak Angket Hanya Ganggu Kondusivitas Pasca Pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (PAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (18/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (PAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (18/3/2024).

Dalam aksi tersebut, PAMI kembali dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana Hak Angket pengusutan kecurangan Pemilu di DPR.

Sebab menurutnya hal itu bertentangan dengan konstitusi dan UU Pemilu.

“Kami mahasiswa yang tergabung dalam PAMI tegak lurus pada Konstitusi UUD 1945, kami tegas menolak wacana hak angket pemilu, karena wacana tersebut menurut kami bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu,” kata Koordinator Nasional PAMI, Rafli Maulana dalam orasinya di depan Gedung DPR/MPR.

Selain itu dalam aksi tersebut mereka juga menolak wacana pemakzulan presiden karena dipandang ditunggangi kepentingan para elit politik yang tak ingin kondisi bangsa Indonesia kondusif, aman dan damai pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.

"Jelas sekali bahwa usulan pemakzulan presiden itu tidak ada urgensinya sama sekali, itu usulan yang keliru dari para elit politik yang tidak menginginkan bangsa ini kondusif, aman dan damai pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu,” kata Rafli.

Selanjutnya PAMI juga berpandangan wacana hak angket di DPR dapat memantik ketegangan di tengah masyarakat dan wacana tersebut juga dinilai hanya mengedepankan kepentingan elektoral semata.

Terakhir mereka mengingatkan bahwa segala hal yang timbul berkaitan dengan proses dan hasil pemilu 2024 seharusnya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan hal tersebut.

Baca juga: Menilik Nasib Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 yang Sudah Berumur Sebulan

"Seharusnya segala hal yang berkaitan tahapan dan hasil Pemilu 2024 dibawa ke Bawaslu dan MK sesuai amanat Undang - Undang,” ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini