News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Setelah Buka Puasa, Prabowo-Gibran Mendominasi Hampir di Semua Wilayah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mengacu data ini, maka pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud kalah di 36 provinsi.

Berikut hasil rekapitulasi suara tingkat nasional di 36 provinsi dan luar negeri.

  • Anies-Muhaimin memperoleh 40.619.950 suara atau 25,03 persen
  • Prabowo-Gibran memperoleh 95.085.401 suara atau 58,58 persen
  • Ganjar-Mahfud memperoleh 26.687.018 suara 16,44 persen.

Adapun total suara sah dari 36 provinsi dan luar negeri berjumlah 162.303.919 dan suara tidak sah 4.130.847.

Total jumlah pemilih dari 36 provinsi dan luar negeri berjumlah 166.490.766.

2 Wilayah Terakhir 

Sebelumnya, dua wilayah masih melakukan finalisasi perhitungan suara Pilpres 2024.

Dua wilayah tersebut yakni di Papua dan Papua Pegunungan.

Setelah selesai, KPU bakal mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 Rabu, sore.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (19/3/2024).

"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Hasyim Asyari.

Hasyim Asyari yakin perhitungan suara di dua provinsi terakhir itu bakal berjalan lancar.

Apalagi Papua dan Papua Pegunungan tidak memiliki jumlah daerah pemilihan (dapil) yang besar.

Ia berharap rekapitulasi berlangsung lancar supaya pihaknya dapat segera menetapkan hasil pemilu secara keseluruhan pada batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 35 hari setelah pemungutan suara yang jatuh pada 20 Maret 2024.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu 2017, KPU diberi waktu selama 35 hari setelah mencoblosan untuk mengumumkan hasil Pemilu.

"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU," ujar Hasyim Asyari.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi/Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini