News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tok! Komisioner KPU Terbukti Melanggar Etik Jegal Irman Gusman, Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan beberapa perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Dalam salah satu putusannya, DKPP mengabulkan sebagian permohonan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.

DKPP juga menyatakan para Teradu dalam hal ini seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakkukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

"Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I yakni Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU RI

Sanksi peringatan juga dikenakan kepada para Teradu lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz selaku Anggota KPU RI. 

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatihkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Baca juga: Viral Ketua KPU Dapat Kue Ulang Tahun & Rayakan Bersama Elite PSI, Hasyim Asyari Ngaku Beli Sendiri

Baca juga: Detik-detik Jelang KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024, MK Mulai Gelar Meja Pendaftaran Gugatan

Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta bahwa tertanggal 3 November 2023, nama Irman Gusman tidak masuk dalam DCT. Padahal pada 18 Agustua 1023 yang bersangkutan ditetapkan masuk DCS anggota DPD Pemilu 2024. 

Alasan tak dimasukkannya nama Irman Gusman, karena KPU menyebut adanya tanggapan dari masyarakat yang masuk terkait Pengadu. Tapi ternyata faktanya, tidak ada tanggapan masyarakat sejak DCS sampai DCT, serta tidak ada klarifikasi yang dilakukan KPU kepada Irman Gusman. 

Di sisi lain KPU juga beralasan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan purusan Mahkamah Agung (MA) yang intinya mengatur masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. 

DKPP berpendapat bahwa tidak ditetapkannya Pengadu dalam DCT masih dalam masa jeda bagi mantan terpidana kasus korupsi, yakni selama 5 tahun setelah bebas murni. 

"Tindakan para Teradu yang menyatakan TMS karena ada tanggapan masyarakat, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah. 

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, 7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara

Atas hal ini, DKPP menyatakan para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidka teliti dalam tahapan pencalonan Anggota DPD RI 2024.

"DKPP berpendapat para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD 2024," lanjutnya.

Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan Irman Gusman, membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan KPU menerbitkan ketetapan Pengadu dalam DCT Dapil Sumatra Barat. 

KPU menjawab putusan PTUN ini yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi yakni putusan MK. 

Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para Teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Hasil Pemilu dan Pemenang Pilpres 2024 Diumumkan KPU Usai Berbuka Puasa

Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 Ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, Teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan memutus sengketa proses pemilu.

"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memehami isi putusan secara utuh," ungkapnya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini