TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu (20/3/2024).
Dari 18 parpol yang berkontestasi, hanya 8 partai yang memenuhi syarat ambang batas parlemen empat persen.
Sepuluh partai lainnya masih gagal, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil tersebut.
Diketahui, PPP sejak tahun 1977 tak pernah absen menempatkan wakilnya duduk di DPR RI.
Namun, periode DPR RI 2024-2029, kemungkinan perwakilan PPP di Senayan absen.
PPP dinyatakan hanya meraup 3,87 persen suara dari ambang batas parlemen 4 persen.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengungkapkan pengacara senior Soleh Amin akan memimpin tim hukum PPP untuk mengajukan gugatan ke MK.
"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," kata Baidowi, Rabu (20/3/2024).
Baidowi mengklaim, hasil data internalnya menunjukan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen.
Menurutnya, ada selisih sekitar 200.000 suara yang membuat PPP tak lolos.
Baca juga: Pertama Dalam Sejarah PPP Tak Lolos DPR RI, Ini Perjalanan Partai Kakbah 11 Kali Ikut Pemilu
PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.
"Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK."
"Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini," ucapnya.