Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku kaget dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 secara berjenjang.
Hal ini karena hasil dari KPU RI berbeda dengan penghitungan internal partai.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbesa dengan data internal kami," kata Awiek kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Berkenaan dengan itu PPP menyatakan bakal menempuh sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan aturan, peserta pemilu yang tidak puas dengan hasilnya dapat mengajukan sengketa hasil pemilu diberi waktu tiga hari untuk mengajukan setelah pengumuman resmi KPU RI.
Gugatan di MK lanjutnya, akan ditempuh demi mengembalikan suara PPP yang hilang.
Pasalnya Awiek menyebut berdasarkan hitung - hitungan internal, PPP mendapat suara 4,04 persen.
Awiek pun mengakui ada pergeseran suara yang terlacak.
"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen," katanya.
"Ternyata di bawah memang ada pergeseran - pergeseran itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," lanjut dia.
Baca juga: Hormati Hasil Rekap KPU RI, Jubir Ungkap Arahan Plt Ketum PPP Mardiono: Kami Tetap Ikhtiar ke MK
Bukti - bukti pun sedang disiapkan oleh PPP demi membuktikan bahwa memang benar terjadi pergeseran suara saat rekapitulasi suara berjenjang.
"Yang jelas data - data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti - bukti tersebut," ujae Awiek.
"Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi," pungkas dia.