News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Caleg PAN Asal Maluku, Nurmiati La Abusaleh Jadi Pemohon Pertama Sengketa Pileg 2024 ke MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurmiati La Abusaleh. Ia menjadi Caleg pertama yang mengajukan gugatan Pileg 2024 ke MK.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) asal Provinsi Maluku, Nurmiati La Abusaleh, menjadi pemohon sengketa pileg pertama di 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Nurmiati mendaftarkan permohonannya, pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 22.27 WIB malam.

"Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 oleh: Numiati La Abusaleh Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Maluku," demikian dikutip dari berkas e-AP3 di situs resmi MKRI, pada Jumat (22/3/2024).

Dalam pelaporannya ke MK ini, Nurmiati selaku Pemohon melampirkan sejumlah dokumen.

Baca juga: Golkar Sebut Sikap Surya Paloh yang Terima Hasil Pemilu Sebagai Ksatria

Di antaranya, permohonan pemohon, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Tanda Anggota Partai, alat bukti permohonan, dan daftar alat bukti pemohon.

Permohonan Nurmiati diterima Plt Panitera MK Muhidin dan telah terdata terhitung sejak pukul 23.25 WIB.

Nurmiati diberi waktu untuk melengkapi permohonannya yang belum lengkap, pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 x 24 jam sejak diterbitkannya e-AP3.

Nantinya, permohonan yang telah lengkap akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Baca juga: Nasib Sandiaga Uno di Pemilu 2024, Gagal Jadi Cawapres, Gagal Penuhi Target dan Bawa PPP ke Parlemen

Diketahui, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk Pileg DPR RI 2024, Rabu (20/3/2024).

Hasil rekapitulasi suara tersebut menjadi acuan lolos tidaknya seseorang menjadi anggota legislatif.

Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan ada 8 partai politik yang lolos ke Senayan karena memenuhi sarat ambang batas parlemen 4 persen susai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut daftar perolehan suara Pileg DPR RI yang telah ditetapkan KPU RI pada Rabu malam:

  1. PDI-P: 25.387.279 (16,72 persen)
  2.  Golkar: 23.208.654 (15,29 persen)
  3. Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen)
  4. PKB: 16.115.655 (10,62 persen)
  5. Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen)
  6. PKS: 12.781.353 (8,42 persen)
  7. Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen)
  8. PAN: 10.984.003 (7,24 persen)
  9. PPP: 5.878.777 (3,87 persen)
  10. PSI: 4.260.169 (2,806 persen)
  11. Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)
  12. Gelora: 1.281.991 (0,84 persen)
  13. Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)
  14. Buruh: 972.910 (0,64 persen)
  15. Ummat: 642.545 (0,42 persen)
  16. PBB: 484.486 (0,32 persen)
  17. Garuda: 406.883 (0,27 persen)
  18. PKN: 326.800 (0,215 persen)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini