News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat Nilai Peluang Menang Gugatan Pilpres ke MK Sangat Kecil, Ini Penjelasannya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang menang gugatan pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kecil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul
M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang menang gugatan pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kecil.

Alasan yang pertama, kata Jamiluddin, MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Karena itu, MK kerap disebut mahkamah kalkulator.

Dengan pendekatan seperti itu tentu, menurut Jamiluddin, sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan. 

Sebab, pasangan Anies-Imin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta. 

"Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta," kata Jamiluddin kepada wartawan Jumat (22/3/2024).

Selain itu, Jamiluddin mengatakan besarnya selisih suara itu tentu sangat menyulitkan bagi dua pasangan capres itu untuk menunjukkan buktinya ke MK. 

Tanpa adanya bukti tersebut, MK dengan pendekatan kalkulator tampaknya akan menolak gugatan dua pasangan capres tersebut.

Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Bagaimana Nasib Hak Angket DPR?

Alasan kedua, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK. 

Sebab, pendekatan ini lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini.

Meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya hanya pada wilayah terjadinya TSM. 

"Kemungkinannya MK hanya memutuskan pemilihan ulang di wilayah yang terjadi pelanggaran TSM. Namun kemungkinan itu sangat kecil dan tidak akan menganulir hasil pilpres yang diumumkan KPU," ucapnya.

"Jadi, peluang untuk menganulir hasil pilpres 2024 tampaknya impossible. Pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024," tandasnya.

Untuk diketahui, Timnas AMIN resmi melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden jadi inti utama gugatan pemilu yang dilayangkan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TImnas AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Pendaftarakan gugatan itu dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa. Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dampak dari pendaftaran Gibran ini lah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang pihaknya layangkan ke MK, seperti:

Pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Jika argumen Timnas AMIN diterima MK, pihaknya berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Giran sebagai salah satu peserta. 

“Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya. 

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK 24 Maret 2024, Sediakan 30 Saksi Termasuk Kapolda?

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. 

Ada pun mereka akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada batas akhir waktu pelaporan.

"Kan kita setelah diumumkan, kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan, apa namanya, menyiapkan semuanya, dan mungkin tanggal 24 kita akan mendaftar ke MK," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat ditemui di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini