TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat hakim untuk persiapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024.
Rapat ini juga bakal berkaitan dengan posisi hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sebagaimana putusan MKMK, Anwar Usman tak bisa ikut dalam menangani PHPU untuk sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres).
Baca juga: Layangkan Sengketa Pileg ke MK, Demokrat Yakin Perolehan Kursi DPR RI di 6 Dapil Bertambah
Begitu pula untuk sengketa pemilihan umum legislatif (pileg), bakal ada beberapa sengketa yang nanti tak bisa juga diikuti oleh Anwar Usman jika berkaitan dengan konflik kepentingan.
Sebelumnya juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono juga telah menegaskan pernyataan serupa soal status Anwar Usman dalam PHPU 2024.
"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman diputusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata Fajar.
Hal ini berarti proses penanganan sengketa Pilpres yang bersifat pleno itu didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi.
Diketahui, Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju Raka dalam Pilpres 2024.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.
Baca juga: Hingga Pagi Ini, MK Sudah Terima 277 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024
Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan segera melengkapinya.
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung.
Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.
"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.
"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.
Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.
"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.
Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.
"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama
dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.
Sementara itu, Tim Pembela pasangan capres-cawapres pemenang pilpres 2024, Prabowo-Gibran, akan mendatangi Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (25/3/2024).
Kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran itu untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu paslon nomor 01 dan 03.
Kabar tersebut tertulis dalam Maklumat Tim Pembela Prabowo-Gibran yang tersiar dengan nomor 01/PHPU-MK/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pembela, Yusril Ihza Mahendra.
"Bahwa kami mendapat informasi MK akan mengumumkan Nomor Register Perkara Permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakda zuhur (sekitar jam 13.00 WIB) hari ini," tulis Maklumat itu.
"Maka kita akan mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di MK pada jam 21.00 WIB malam ini, Senin 25 Maret 2024," tulis poin kedua Maklumat.
Dalam kesempatan ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan kesepakatan agar seluruh anggota tim untuk hadir dengan mengenakan pakaian bernuansa gelap.
Tak hanya itu, mereka juga menetapkan satu titik kumpul di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat untuk nantinya bersama-sama berangkat ke MK pada pukul 20.00 WIB.
"Tim Pembela Prabowo–Gibran menggunakan dress code business formal (jas/blazer) dengan warna gelap hitam/abu-abu tua. Atas perhatian dan kerja sama seluruh Anggota Tim, kami mengucapkan terima kasih," ujar Maklumat itu. (Tribun Network/Yuda)