News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Apa Kabar Hak Angket? Peneliti BRIN Menduga Masih Ada Keraguan di Kalangan Politikus

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mempertanyakan komitmen parpol menggulirkan hak angket di DPR RI. Menurut Siti, hak angket cenderung belum ada kemajuan hingga hari ini, karena ada keraguan di kalangan politikus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mempertanyakan komitmen parpol menggulirkan hak angket di DPR RI.

Menurut Siti, hak angket cenderung belum ada kemajuan hingga hari ini, karena ada keraguan di kalangan politikus.

Siti menilai, dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) telah didesain sedemikian rupa sehingga merugikan parpol.

Ironisnya, parpol terkesan kurang gereget menggulirkan hak angket, padahal dorongan dari masyarakat sipil dan gerakan elemen kampus di berbagai daerah sangat kuat.

Baca juga: PPP Dinilai Harus Ajukan Hak Angket, Pengamat: Kalau Mereka Ingin Dikenang

"Kampus berjejaring mendorong hak angket, demikian juga lembaga swadaya masyarakat, masyarakat sipil, media massa, juga sejumlah demonstrasi untuk mendorong hak angket. Tetapi gayung tidak bersambut," ujar Siti Zuhro di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dikatakan Siti, niat untuk memperbaiki politik dan demokrasi di Indonesia secara serius akan terhambat jika parpol tidak menggulirkan hak angket.

Jika nekad mengajukan hak angket, akan dibuka kasus hukum yang melekat pada politikus yang menggulirkan isu itu.

"Niatan kita memperbaiki secara serius politik dan demokrasi terhambat kalau seperti ini. Padahal membenahi Indonesia harus turun mesin. Jadi momen ini untuk melakukan perbaikan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk mengungkap kecurangan TSM pada Pemilu 2024 harus dilakukan secara serentak melalui jalur politik (hak angket), jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, kinerja Bawaslu dinilai belum menjawab persoalan dugaan berbagai kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Koalisi Besar

Siti menyebut selain politikus tersandera kasus hukum, faktor lain yang membuat hak angket cenderung ‘jalan di tempat’ adalah ajakan paslon nomor 02 Prabowo Subianto kepada parpol di kubu paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan di kubu paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk membentuk koalisi besar.

Baca juga: Arnod Sihite: Hak Angket dan Gugatan di MK Bentuk Koreksi Selamatkan Demokrasi

Seperti diketahui, Prabowo telah menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, disaat Anies-Muhaimin dalam proses mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau dilihat di kubu 01, parpol kocar-kacir seolah-olah koalisi sudah selesai. Sementara itu, di kubu 03, PPP tidak bisa lanjut ke DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen. Tinggal PDI Perjuangan, ini bagaimana," kata Siti.

PDIP Masih Komunikasi Lintas Fraksi

Fraksi PDIP DPR RI hingga kini belum juga mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini