News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Apa Kabar Hak Angket? Peneliti BRIN Menduga Masih Ada Keraguan di Kalangan Politikus

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mempertanyakan komitmen parpol menggulirkan hak angket di DPR RI. Menurut Siti, hak angket cenderung belum ada kemajuan hingga hari ini, karena ada keraguan di kalangan politikus.

Namun, jangan sampai saat digulirkan di DPR akan langsung mati di tengah jalan.

Pasalnya, ada beberapa anggota DPR yang masih berjuang mengamankan posisi di DPR karena sengketa di internal parpol maupun antar Caleg dari parpol lain.

"Kami melihat momentum, tapi naskah akademik sudah selesai. Kami juga sudah siap untuk menempuh jalur di MK, akan kita lihat saling beriringan antara pergerakan rakyat, budayawan, cendekiawan, baru ketika ada momentum kita lakukan dua-duanya. Kita lihat ada aksi dan reaksi," kata Hasto.

Hak Angket Tidak Jadi

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak jadi.

"Yang jelas agak kurang seru ini, (hak) angket enggak jadi ya," kata Habiburokhman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Habiburokhman menyebut, dirinya intens berkomunikasi dengan anggota legislatif lintas fraksi di DPR RI.

Menurutnya, mereka sudah menerima hasil Pemilu 2024 terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pemenangnya.

"Prinsipnya, ya teman-teman menurut saya kalau yang di DPR ini sudah move on, Pemilu sudah berlalu, sudah selesai, hasilnya juga sudah ketahuan," ujar Habiburokhman.

Namun, Habiburokhman mengajak semua pihak untuk fokus menghadapi tantangan-tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depannya.

"Jadi sudah pada move on, tapi enggak tahu nanti di pimpinan partai masing-masing. Kalau Anda cek coba deh misalnya random ngobrol dengan teman-teman anggota DPR, sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengklaim beberapa anggota di DPR memandang hak angket tak perlu digulirkan.

"Yang lainya ya apa enggak bersikap menolak juga soal persatuan ini, tapi "sudah lah Pemilu mau apa lagi angket-angket", bahasanya begitu tuh, sudah capek, kita semua lelah Pemilu kemarin," imbuh Habiburokhman.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini