News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Apa Kabar Hak Angket? Peneliti BRIN Menduga Masih Ada Keraguan di Kalangan Politikus

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mempertanyakan komitmen parpol menggulirkan hak angket di DPR RI. Menurut Siti, hak angket cenderung belum ada kemajuan hingga hari ini, karena ada keraguan di kalangan politikus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mempertanyakan komitmen parpol menggulirkan hak angket di DPR RI.

Menurut Siti, hak angket cenderung belum ada kemajuan hingga hari ini, karena ada keraguan di kalangan politikus.

Siti menilai, dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) telah didesain sedemikian rupa sehingga merugikan parpol.

Ironisnya, parpol terkesan kurang gereget menggulirkan hak angket, padahal dorongan dari masyarakat sipil dan gerakan elemen kampus di berbagai daerah sangat kuat.

Baca juga: PPP Dinilai Harus Ajukan Hak Angket, Pengamat: Kalau Mereka Ingin Dikenang

"Kampus berjejaring mendorong hak angket, demikian juga lembaga swadaya masyarakat, masyarakat sipil, media massa, juga sejumlah demonstrasi untuk mendorong hak angket. Tetapi gayung tidak bersambut," ujar Siti Zuhro di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dikatakan Siti, niat untuk memperbaiki politik dan demokrasi di Indonesia secara serius akan terhambat jika parpol tidak menggulirkan hak angket.

Jika nekad mengajukan hak angket, akan dibuka kasus hukum yang melekat pada politikus yang menggulirkan isu itu.

"Niatan kita memperbaiki secara serius politik dan demokrasi terhambat kalau seperti ini. Padahal membenahi Indonesia harus turun mesin. Jadi momen ini untuk melakukan perbaikan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk mengungkap kecurangan TSM pada Pemilu 2024 harus dilakukan secara serentak melalui jalur politik (hak angket), jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, kinerja Bawaslu dinilai belum menjawab persoalan dugaan berbagai kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Koalisi Besar

Siti menyebut selain politikus tersandera kasus hukum, faktor lain yang membuat hak angket cenderung ‘jalan di tempat’ adalah ajakan paslon nomor 02 Prabowo Subianto kepada parpol di kubu paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan di kubu paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk membentuk koalisi besar.

Baca juga: Arnod Sihite: Hak Angket dan Gugatan di MK Bentuk Koreksi Selamatkan Demokrasi

Seperti diketahui, Prabowo telah menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, disaat Anies-Muhaimin dalam proses mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau dilihat di kubu 01, parpol kocar-kacir seolah-olah koalisi sudah selesai. Sementara itu, di kubu 03, PPP tidak bisa lanjut ke DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen. Tinggal PDI Perjuangan, ini bagaimana," kata Siti.

PDIP Masih Komunikasi Lintas Fraksi

Fraksi PDIP DPR RI hingga kini belum juga mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang menyebut, partainya masih berkomunikasi dengan lintas fraksi, termasuk dengan Partai Gerindra.

"Dengan semua fraksi kita komunikasi, gitu," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Junimart meminta publik sabar menunggu jadi atau tidaknya pengajuan hak angket.

Pasalnya, hak angket ini tergantung dari bagaimana komunikasi fraksi yang ada di DPR.

"Ya syaratnya itu kan cukup paling sedikit 25 orang dan cukup 2 fraksi saja. Aurannya kan begitu," ujar Junimart.

Lebih lanjut, Junimart menegaskan bahwa hak angket bukan sesuatu hal yang menakutkan.

Sebab hak angket ini merupakan jalur konstitusional yang bisa dilakukan anggota dewan dalam rangka evaluasi penyelenggaraan pemilu 2024.

"Hak angket itu kan tidak menjadi momok, tidak menjadi hal yang membuat kita takut, itu kan hanya untuk hak menyelidiki, apakah benar terjadi (kecurangan). Kalau benar terus bagaimana, kan begitu. kita bukan penyidik kita penyelidik saja," tandasnya.

Tunggu Momentum

Terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, secara teknis adalah mudah untuk mengajukan hak angket di DPR karena hanya membutuhkan tanda tangan 25 anggota DPR dari fraksi berbeda.

PDI Perjuangan, menurutnya, sudah memiliki naskah akademik hak angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024.

Hanya saja, belum digulirkan di DPR karena menunggu momentum yang tepat.

Dia menegaskan, hak angket bukan semata-mata urusan fraksi di DPR karena yang dihadapi adalah berbagai bentuk penghadangan dan tembok kekuasaan yang mengunakan cara-cara populis.

"Kalau melihat hanya urusan PDI Perjuangan buat apa, ini kan urusan kita. Kami menyerap kehendak rakyat, pergerakan kampus, dan civil society tetapi harus ada topangan dari kesadaran rakyat. Waktunya masih ada," beber Hasto dikutip dari kanal Youtube "Keep Talking," Minggu (24/3/2024).

Lebih lanjut dikatakan, PDI Perjuangan memiliki arah menggulirkan hak angket.

Namun, jangan sampai saat digulirkan di DPR akan langsung mati di tengah jalan.

Pasalnya, ada beberapa anggota DPR yang masih berjuang mengamankan posisi di DPR karena sengketa di internal parpol maupun antar Caleg dari parpol lain.

"Kami melihat momentum, tapi naskah akademik sudah selesai. Kami juga sudah siap untuk menempuh jalur di MK, akan kita lihat saling beriringan antara pergerakan rakyat, budayawan, cendekiawan, baru ketika ada momentum kita lakukan dua-duanya. Kita lihat ada aksi dan reaksi," kata Hasto.

Hak Angket Tidak Jadi

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak jadi.

"Yang jelas agak kurang seru ini, (hak) angket enggak jadi ya," kata Habiburokhman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Habiburokhman menyebut, dirinya intens berkomunikasi dengan anggota legislatif lintas fraksi di DPR RI.

Menurutnya, mereka sudah menerima hasil Pemilu 2024 terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pemenangnya.

"Prinsipnya, ya teman-teman menurut saya kalau yang di DPR ini sudah move on, Pemilu sudah berlalu, sudah selesai, hasilnya juga sudah ketahuan," ujar Habiburokhman.

Namun, Habiburokhman mengajak semua pihak untuk fokus menghadapi tantangan-tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depannya.

"Jadi sudah pada move on, tapi enggak tahu nanti di pimpinan partai masing-masing. Kalau Anda cek coba deh misalnya random ngobrol dengan teman-teman anggota DPR, sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengklaim beberapa anggota di DPR memandang hak angket tak perlu digulirkan.

"Yang lainya ya apa enggak bersikap menolak juga soal persatuan ini, tapi "sudah lah Pemilu mau apa lagi angket-angket", bahasanya begitu tuh, sudah capek, kita semua lelah Pemilu kemarin," imbuh Habiburokhman.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini