Ganjar pun berharap, ini akan jadi momentum untuk mengambalikan marwah demokrasi di Indonesia.
"Saya kira ini momentum sangat bagus kepada Majelis Hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya."
"Untuk itu Tim akan segera mendaftarkan itu, mudah-mudahan akan membuka tabir, harapan kita MK-lah yang akan mengadili ini dengan baik, dan mengembalikan marwah demokrasi agar sesuai harapan dan aturan," ungkap Ganjar.
Tim Pembela Prabowo-Gibran daftarkan diri sebagai pihak terkait
Setelah Anies dan Ganjar ajukan gugata, giliran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3/2024) malam.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan menajdi pihak terkait ke MK.
Proses penyerahan berkas dan pendaftaran pada Senin, kemarin, didampingi sejumlah pengacara ternama, seperti Hotman Paris hingga OC Kaligis dan Otto Hasibuan, hingga Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan.
"Ada 45 orang tim pembela Prabowo Gibran, pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK."
"Pertama adalah perkara yang diajukan oleh Pak Anies-Muhaimin. Kedua perkara yang diajukan Ganjar-Mahfud MD. Karena ada dua pemohonan, maka kami mohon menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, Senin malam.
Yusril Ihza mengeklaim, berkas permohonan yang disampaikan timnya sudah lengkap.
"Dan seluruh kelengkapan yang diminta MK telah kami serahkan malam ini, antara lain surat kuasa, kartu tanda advokat, semuanya lengkap tidak ada satu pun yang kurang. Juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Pak Prabowo dan Pak Gibran dan sudah sah," jelasnya.
Selanjutnya, kata Yusril, pihaknya akan menunggu sidang dan mempersiapkan jawaban terkait gugatan pemohon.
Advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, mengatakan timnya solid menjadi pembela Prabowo-Gibran.
Yusril pun optimis, timnya akan dapat menjawab argumen yang disampaikan pemohon, dalam hal ini kubu 01 dan 03.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan)