Otto mengatakan demikian, karena menilai MK bukanlah lembaga yang tepat untuk diajukan permohonan yang sifatnya mempersoalkan terkait proses tahapan Pilpres.
Padahal, kata Otto, seharusnya kubu 1 dan 3 mengajukan gugatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Iya jadi tadi saya udah katakan itu cacat formil. Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu (bukan di MK)," kata Otto saat jumpa pers usai mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU di MK, Senin (25/3/2024) malam.
"Tapi, dengan demikian, mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, salah kamar itu tidak sah," kata dia.
Otto juga menyoroti petitum yang dilayangkan oleh kubu lawan yang mempersoalkan pembagian bansos.
Menurut dia, seluruh permohonan yang dilayangkan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Sebab, proses gugatan itu bukanlah pada ranah MK RI.
"Sedangkan (permohonan) yang dimasukkan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu, ya."
"Dan itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan," tukas dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)