News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Komentar Tim Hukum Prabowo soal PHPU Pilpres: Gugatan Super Cengeng hingga Cacat Formil

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. - Tim Hukum Prabowo-Gibran merasa kebingungan atas gugatan kubu 1 dan 3, sebut permohonan super cengeng hingga cacat formil.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pembela atau Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merasa kebingungan atas pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, menurut Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, apabila kubu 1 dan 3 menilai pencalonan Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tak perlu turut serta dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.

"Dari debat cawapres. berapa kali Gibran debat dengan cawapres 1 dan 3, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). Kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.

Selain itu, Hotman juga menyoroti momen kegembiraan saat para capres-cawapres mengambil nomor urut peserta Pilpres 2024.

"Dua kali 1 dan 3 mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU, 1 dan 3 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri."

"1, 2, 3 berdiri, tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata Hotman.

Dengan begitu, Hotman menilai, sejatinya kedua kubu lawan itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Hotman pun berkelakar, gugatan tersebut merupakan gugatan yang sangat cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.

Sebagai informasi, kubu 1 dan 3 sama-sama mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke MK.

Dalam petitumnya, keduanya berpandangan kalau pasangan terpilih, Prabowo-Gibran melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca juga: Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK: Kami Yakin Mampu Jawab Argumen Kubu Anies dan Ganjar

Salah satu yang menjadi fokus dari gugatan itu adalah terkait majunya putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran yang menjadi cawapres.

Di mana, mereka menilai bahwa majunya Gibran yang didasari pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023 ini melanggar etika.

Permohonan Kubu 1 dan 3 Disebut Cacat Formil

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan secara tegas, seluruh permohonan PHPU dari kubu 1 dan 3 cacat formil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini