TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) dimulai Rabu (27/3/2024) hari ini.
Melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang dimulai dengan perkara permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin pukul 08.00 WIB.
Diketahui perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin Iskandar teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pada Rabu siang, giliran sidang PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Perkara tersebut, telah teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Berikut catatan Tribunnews.com mulai dari agenda sidang, jadwal sidang hingga petitum Ganjar dan gugatan Anies ke MK hari ini, Rabu (27/3/2024).
Jadwal Sidang, Anies Dulu Baru Ganjar
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan sidang perdana sengketa PHPU Presiden 2024.
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Agenda Sidang
Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (27/3/2024).
Sidang tersebut bergendakan pemeriksaan pendahuluan.
Dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.