TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024) hari ini.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, telah mempersiapkan sidang perdana sengketa PHPU Presiden 2024.
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dua sesi.
Lantas sejumlah fakta terungkap jelang sidang gugatan Pilpres paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud kepada paslon nomor 02, Prabowo-Gibran.
Mulai dari kapan waktu sidang perdana digelar, hakim MK hingga petitum dan isi gugatan sengketa Pemilu.
Termasuk juga lurah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal dihadirkan Timnas AMIN ke sidang MK.
Berikut 8 fakta jelang sidang perdana gugatan Pilpres di MK rangkuman Tribunnews:
1. Jadwal Sidang
Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) akan dimulai besok, Rabu (27/3/2024).
Perkara yang dimohonkan oleh paslon capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dimulai pukul 08.00 WIB.
Melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang dimulai dengan perkara permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Sosok 8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres, Suhartoyo hingga Arsul Sani, tapi Paman Gibran Tak Ikut
Diketahui perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang perdana perkara tersebut, akan dilakukan di Gedung MKRI dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
Pada Rabu siang, giliran sidang PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Perkara tersebut, telah teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.