TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva tidak ikut membela pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Tim Hukum Tim Pemanangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) pun membeberkan alasannya.
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, Hamdan Zoelva menghormati etika karena merupakan mantan Ketua MK.
Jadi, sebagai mantan ketua MK, tak etis jika Hamdan Zoelva hadir secara langsung untuk membela AMIN dalam sengketa Pilpres di MK itu.
Ari menyebut, hal itu menunjukkan bagaimana integritas seorang Hamdan Zoleva.
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktek ber-acara sebagai lawyer(pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik," ucap Ari saat dihubungi, Jumat (29/3/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN," imbuhnya.
Meskipun demikian Hamdan tetap memberikan masukan, saran dan mempercayakan seluruh proses kepada Tim Hukum Nasional AMIN
Lebih lanjut, Ari mengatakan, keputusan Hamdan Zoleva yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Timnas Amin itu, menunjukkan betapa solidnya kekuatan THN AMIN serta komprehensifnya usaha pengumpulan bukti dan saksi yang akan diajukan di persidangan
“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya ke MK, kubu AMIN mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.
Baca juga: Profil Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN yang Pilih Tak Beracara di MK Bela Anies-Imin
Terkait dallil ini, kubu AMIN menyinggung sejumlah pelanggaran, di antaranya:
- KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.
- Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan
- Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan
- Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan
- Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya
- Keterlibatan aparat negara
Seperti diketahui bersama, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 sesi pertama pada Rabu (27/3/2024).
Adapun, agenda sidang perdana ini ialah mendengarkan permohonan pemohon.