Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengakui DPR belum berencana merevisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hal itu diungkapkan sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Minggu (31/3/2024).
"Belum ada (rencana revisi UU MD3)," ungkap pria yang akrab disapa Awiek itu.
Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.
Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.
Baca juga: Golkar Bantah Ingin Revisi UU MD3 Untuk Dapatkan Kursi Ketua DPR RI
PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Sedangkan Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29 persen.
Saat ditanya apakah di Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana merevisi UU MD3, Awiek menegaskan bahwa hal itu tidak ada.
"Belum ada juga," ucapnya.
Terpisah, Partai Golkar membantah ingin merevisi Undang-UU MD3 untuk merebut kursi Ketua DPR RI.
Baca juga: Perebutan Kursi Ketua DPR Mulai Memanas, Pimpinan MPR: Belum Ada Gerakan Revisi UU MD3
Tidak ada agenda untuk merivisi UU MD3, baik di Baleg atau pun di komisi mana pun," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono.
Ada pun terkait wacana revisi UU MD3, Dave menilai tidak akan mudah melakukannya.
Sebab, membutuhkan kesepakatan lintas fraksi di DPR bersama pemerintah.