TRIBUNNEWS.COM - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menyindir dan menegur salah satu saksi yang dihadirkan Timnas Anies Basdwedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024).
Mulanya, tim hukum AMIN meminta untuk mendahulukan salah satu saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen.
Sebagai informasi, Patra merupakan seorang pengacara yang sempat membela Putri Candrawathi, istri terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, saat tim hukum AMIN mengajukan permintaan untuk mendahulukan Patra, Suhartoyo lantas menyindir lantaran saksi datang terlambat dan bahkan belum disumpah, namun minta didahulukan memberikan keterangan.
"Sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi satu orang karena akan menguji di Universitas Sriwijaya pukul 15.00 WIB, mohon satu didahulukan jika diperkenankan," kata tim hukum AMIN.
"Silakan," jawab Hakim Suhartoyo.
"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," lanjut Suhartoyo sambil tertawa tipis, di persidangan.
Di sisi lain, Patra juga sempat mendapat teguran dari Hakim Suhartoyo.
Hal itu terjadi saat Patra memberikan keterangan di persidangan.
Patra dinilai mengeluarkan pendapat pribadinya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kalau saja KPU tidak melanggar pasal-pasal yang disebut tadi, Pasal 15 huruf c, Pasal 19 huruf a, maka tentu saja saudara Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024," ujar Patra.
Baca juga: Timnas AMIN Bakal Bawa 12 Saksi dan 7 Ahli dalam Sidang MK Hari Ini
Keterangan Patra itu lantas langsung ditimpali oleh Hakim Suhartoyo.
"Pak Patra itu sudah pendapat yang terakhir itu," ujar Suhartoyo.
"Yang terakhir mohon dikesampingkan," jawab Patra Zen.